JAKARTA,RN—Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendukung penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, pemilu akan lebih ideal jika pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga dipisah, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004. “Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu. Bahkan sebenarnya, kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pilegnya dipisah. Kalau saya, seperti 2004,” kata Doli dalam diskusi *Politics & Colleagues Breakfast* di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
Doli menilai skema pemilu serentak justru memperkuat praktik politik pragmatis. Dia menyebut kampanye kepala daerah yang seharusnya fokus pada isu lokal seringkali tenggelam karena bersaing dengan isu nasional. “Kampanye yang dilakukan kepala daerah berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya, dampaknya adalah memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” jelasnya. Doli mengingatkan bahwa putusan MK tersebut membawa konsekuensi serius terhadap berbagai regulasi.
Menurutnya, diperlukan revisi menyeluruh terhadap sejumlah undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, hingga UU Partai Politik. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan, putusan MK yang dicicil-cicil ini mendorong revisi UU dengan metodologi omnibus law,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menilai peran Mahkamah Konstitusi yang semakin menyerupai pembentuk undang-undang ketiga karena sering mengeluarkan putusan progresif, terutama di bidang pemilu.
“Kenapa putusannya bertambah progresif oleh Mahkamah Konstitusi? Karena pembentuk UU tidak merespons putusan mereka. Jadi kekhawatiran saya, MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua: pemerintah dan DPR,” ujar Doli. Doli juga menyoroti kompleksitas dan kejenuhan yang timbul dari penyelenggaraan pemilu serentak. Dia menyebut Pemilu 2024 sebagai bukti nyata bagaimana sistem keserentakan menciptakan beban berat bagi penyelenggara dan pemilih. “Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan. Karena Pemilu 2024 kemarin, yang baru pertama kali kita lakukan, dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis pemilu,” sambungnya. Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (presiden dan legislatif) dengan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Jarak waktu antara keduanya maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya. (flo/jpnn)
Testimoni